Secara etimologis, pemerintahan
dapat diartikan sebagai berikut:
1. Memerintah berarti melakukan
pekerjaan menyuruh.
2. Pemerintah berarti badan yang
melakukan kekuasaan memerintah.
3. Pemerintahan berarti perbuatan,
cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah.
Di beberapa negara pemerintah dan pemerintahan
tidak dibedakan: Inggris menyebutnya “Government” dan Perancis
menyebutnya “Gouvernment”, keduanya berasal dari perkataan Latin “Gubernacalum”.
Dalam bahasa arab disebut “Hukumat”. Di Amerika Serikat disebut “Administration”,
sedangkan di Belanda mengartikan “Regering” sebagai penggunaan
kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan
kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan sebagai penguasa
menetapkan perintah-perintah.
Jadi “Regeren” digunakan
untuk pemerintahan pada tingkat nasional atau pusat. “Bestuur” diartikan
sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang langsung berhubungan
dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan pemerintahan dikenal “Binnenlandsbestuurs” (Pemerintahan
Dalam Negeri) dan “Algemeenstuurs Dients” (Pemerinatahan Umum atau
Pemerintahan Pusat yang merupakan Korps Pamong Praja).
Untuk menyelenggarakan dan
melaksanakan tujuan negara, pemerintah melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan
dalam suatu negara. Disini pengertian “pemerintah” dan “pemerintahan” dipakai
dalam arti yang luas.
Pemerintahan dalam arti yang luas
terbagi berdasarkan ajaran Trias Politica dari Montesquieu yang
terdiri atas:
1. Pembentukan undang-undang (legislative
power atau wetgeving).
2. Pelaksanaan (executive power atau
uitvoering).
3. Peradilan (judicial power atau
rechtsprak).
C. Van Vollenhoeven menambahkan
bagian ke-4, yaitu kepolisian pada bagian dari Montesquieu
tersebut, sedang pembagian yang terakhir sekali dalam ilmu pengetahuan tentang
Administrasi Negara telah melepaskan tripraja dari Montesquieu dan
catur praja Van Vollenhoeven, tetapi memakai pembagian yang termodern dalam
ilmu administrasi, yaitu:
1. Penentuan tugas dan tujuan negara, (policy
making atau taak en doelsteling).
2. Melaksanakan tugas negara (executing
atau uitvoering).
Atas dasar uraian tersebut, maka
dengan pengertian “pemerintah” dalam arti yang luas dimaksud dalam rangka
ajaran tentang:
1.
Tripraja dari Montesquieu
meliputi:
a. Badan
perundang-undangan.
b. Badan
pelaksana undang-undang.
c. Badan
peradilan.
2. Caturpraja dari C.
Van Vollenhoeven meliputi:
a. Bestuur, atau
pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujuan negara.
b. Politie, adalah
kekuasaan kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum negara.
c. Rechtsprak, atau
peradilan adalah kekuasaan untuk menjamin keadilan di dalam negara.
d. Regeling, atau
pengaturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan-peraturan umum dalam negara.
3. Pemerintah
dalam arti yang luas menurut A.M. Donner meliputi:
a. Badan-badan
pemerintahan di pusat yang menentukan haluan negara.
b. Instansi
yang melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
“pemerintah”
atau “pemerintahan” telah dipelajari sejak kira-kira tahun 400 S.M. Ahli-ahli
pikir seperti Plato (429 - 347 S.M.) menulis mengenai pemerintahan
dalam bukunya yang berjudul Politeia. Kata politeia diturunkan
dari kata “polis” yang berarti kota. Murid Plato bernama
Aristoteles
(384 - 322 S.M.) meninggalkan pula buku yang berjudul “Politica”. Judul
ini mengandung arti “polis” dan membicarakan masalah kepolisian. Bagi Aristoteles,
politeia merupakan suatu bentuk pemerintahan yang terdiri dari sejumlah
orang yang sebagian berasal dari rakyat yang telah melaksanakan tugasnya dengan
baik yang tidak mementingkan pribadinya melainkan mengabdi kepada masyarakat
dan mengurus kepentingan umum.
Pada umumnya
yang disebut pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang
tertentu untuk melaksanakan kekuasaan. Patokan ini berlaku untuk pemerintah
yang berdaulat (sovereign). Pemerintah yang berdaulat mempunyai hak
untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nasional dan memiliki monopoli untuk
melaksanakan kekuasaan yang bersifat memaksa. Di dalam pengurusan rumah tangga
tersebut termasuk melindungi masyarakat dan wilayah negara, meningkatkan taraf
hidup dan lingkungan hidup, memelihara keamanan dan ketertiban umum dan
sebagainya.
Pembedaan
yang umum diadakan antara berbagai bentuk pemerintah adalah pemerintah yang
monopolitis dan yang menganut persaingan bebas, pemerintah yang terdiri dari
satu orang dan yang terdiri dari sekelompok orang, pemerintah yang demokratis
dan yang totaliter dan sebagainya. Di antara pemerintah-pemerintah tersebut
terdapat pula yang bentuknya tidak murni dalam arti bahwa pemerintah tersebut
mengandung sedikit banyak bentuk pemerintahan lainnya.
Penggolongan
dan pembedaan bentuk pemerintah tersebut didasarkan kepada dua ukuran, yaitu:
1.
Organisasi pemerintah.
2.
Tindak kontrol yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap masyarakatnya.
Di dalam
ukuran tersebut tersimpul tiga unsur, yaitu:
1. Moral;
2. Struktural;
3. Perilaku politik.
Untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap konsep pemerintah
dan pemerintahan, dapat dibandingkan dengan beberapa pendapat berikut :
1. Robert mac Iver ;
Pemerintahn
sebagai pemerintahan politik berarti sebagai organisasi yang dipusatkan untuk
mempertahankan suatu sistem ketertiban atas suatu masyarakat.
2. Wallace S. Sayre ;
Pemerintahan
adalah alat perwakilan yang terorganisir yang menyatakan dan menggunakan
kekuasaan daripada Negara.
3. Pressly S. Silas dan John E. Stoner ;
Pemerintahan
adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai
tujuan Negara.
4. Mr. S.L.S Danurejo ;
Pemeintahan
adalah segala daya upaya Negara untuk mencapai tujuan.Tujuan tersebut
bergantung pada tipe yang melekat pada Negara tersebut.Andaikan suatu Negara
bertipe Negara kemakmuran, maka Negara itu berarti segala upaya untuk
menciptakan kemakmuran bagi warganya.
5. Mr. Amrah Muslimin ;
Pemerintahan
suatu Negara merupakan cara mengendalikan Negara tersebut untuk mencapai
tujuannya.
Sumber: Google
0 komentar:
Posting Komentar