BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aktifitas Negara
sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri pada system pemerintahan pada
Negara yang dikembangkan. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering
terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
B.
Tujuan
- Mahasiswa dapat memahami
tentang bentuk pemerintahan.
2.
Mahasiswa dapat memahami tentang sistem
pemerintahan.
C. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan bentuk pemerintahan?
2.
Apa saja macam-macam bentuk pemerintahan?
3.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
4.
Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi
politik
yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas
politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah
atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya,
pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
1. Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
2. Negara
Federasi
Negara Federasi
ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan
unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau
wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam. Dalam negara Federasi, wewenang
membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci
satu persatu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan,
wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum
dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang
pusat itu.
Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian.
Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya
lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara
Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya
mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki
kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri,
bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah
dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat
di masa Orde Baru.
B. Sistem Pemerintahan
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif
yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang
berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial adalah suatu sistem dimana pertanggungjawaban atas
kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan
sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada
perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Pemerintahan Presidensial
atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat
secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang
supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal
diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan
konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Indonesia adalah
Negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan
sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bentuk pemerintahan ada dua yaitu, Negara Kesatuan
dan Negara Federal. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Negara Federasi yaitu ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara
pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi,
republik, kawasan, atau wilayah).
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Sistem pemerintahan memiliki dua sistem yaitu sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer. Indonesia adalah Negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar